Pajak e-Commerce Tunggu Kesepakatan Internasional

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
16/4/2014, 11.02 WIB

KATADATA ? Rencana pemerintah memungut pajak atas transaksi jual beli online sulit realisasi dalam waktu dekat ini. Paling cepat, kebijakan itu baru berjalan pada pemerintahan baru kelak.

Sebab untuk menerapkan pajak tersebut, pemerintah harus menunggu hasil pembahasan standar internasional ekonomi digital yang disepakati seluruh negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G 20 pada September mendatang di Australia.

Dalam KTT itu akan ada forum pembahasan pajak ekonomi digital yang di dalamnya menyangkut soal transaksi jual beli online. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah masih harus menunggu hasil forum tersebut.

Pasalnya dalam mengenakan tarif pajak online harus ada standar internasional terlebih dahulu. Pengenaan pajak online tidak semudah yang diperkirakan karena menyangkut dunia global yang luas dan saling terhubung. Misalnya terjadi transaksi online dari perusahaan e-commerce asal Amerika. Nantinya yang mengenakan pajak apakah dari Amerika atau dari Indonesia. Lalu, yang harus membayar pajak apakah pembeli atau penjualnya. "Ini harus ada standar internasional dulu," ujar Bambang seperti dikutip dari Kontan (16/4).

Reporter: Redaksi