Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah agar mengkaji ulang harga BBM industri, listrik dan gas industri saat ini. Alasannya, pandemi Covid-19 telah berdampak besar terhadap kondisi perekonomian nasional.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan tingginya harga energi sangat memberatkan pengusaha. Apalagi menurutnya, dampak pandemi telah menurunkan daya saing industri nasional lantaran permintaan barang baik di dalam negeri maupun transaksi ekspor juga menurun.
Dia berharap pemerintah bisa menurunkan harga bbm, listrik dan gas untuk industri di tengah perekonomian yang lesu. "Terlebih harga minyak dunia juga telah mengalami penurunan di bawah US$ 20 per barel di tengah pandemi COVID-19," ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (31/5).
(Baca: Pertamina Tak Turunkan Harga BBM karena Harga Minyak Dunia Fluktuatif)
Hariyadi menambahkan Apindo memandang pentingnya memastikan keberlangsungan usaha di tengah terpuruknya perekonomian saat ini akibat COVID-19. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menurunkan harga BBM industri sebagai efisiensi produksi.
Apindo menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha, sementara sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100%. Para pengusaha pun mengusulkan penghapusan biaya premium rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama masa pandemi.
Apindo juga mengusulkan penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN, yang akan sangat meringankan beban biaya industri, mendapatkan fleksibilitas untuk membayar energi sesuai dengan konsumsi gas yang mengikuti pemakaian dalam proses manufaktur.
(Baca: BPH Migas Sebut Permintaan Gas Turun hingga 70% Akibat Pandemi Corona)
Selain itu, diusulkan pula penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN hingga Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan, serta penghapusan denda keterlambatan.
Terkait dengan gas, Apindo mendorong pemerintah segera mengimplementasikan penurunan harga gas bumi untuk seluruh sektor industri menjadi US$ 6 per mmbtu dengan nilai kurs dolar setara dengan Rp14.000. Saat ini, lanjutnya, hanya sebanyak tujuh sektor industri yang bisa mendapatkan gas dengan harga tersebut, sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal.
"Pengenaan tagihan gas seharusnya juga disesuaikan dengan konsumsi industri, bukan kontrak yang berlaku. Kami pun berharap pemerintah membebaskan biaya minimum untuk gas karena industri saat ini mengalami kesulitan yang luar biasa di masa pandemi COVID-19," ujarnya.