Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menyiapkan anggaran Rp 239,7 miliar untuk membangun infrastruktur dan penanganan sosial di daerah terdampak semburan lumpur Lapindo, Jawa Timur. Anggaran tersebut akan digunakan oleh Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) menjaga keandalan tanggul serta infrastruktur lain.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan lumpur Lapindo saat ini tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong. Oleh karena itu, pemerintah bakal membangun tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa ke Kali Porong. Pengaliran lumpur akan dilakukan secara mekanis menggunakan lima unit kapal keruk melalui jaringan pipa.
“Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi dan memastikan penanganan kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak tetap menjadi prioritas,” kata Basuki dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (8/6).
Agar lumpur dapat mengalir, menurut Basuki, perlu ada jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter. Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul, dan drainase ke dalam tanggul, perlu pengenceran dengan menggunakan enam unit peralatan pompa.
(Baca: Kemenkeu Ancam Sita Aset Lapindo Jika Tak Kunjung Lunasi Utang)
Oleh karena itu, pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20% padatan dan 80% air. Sedangkan upaya untuk mengendalikan debit air akan dilakukan menggunakan pompa. "Pengendalian banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali," kata dia.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan musibah lumpur panas itu dapat digunakan masyarakat sebagai lokasi geowisata yang mendatangkan banyak wisatawan dan potensi tambahan devisa. Untuk merealisasikannya perlu penataan lingkungan.
Tak hanya itu, lumpur hasil semburan juga berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah, genteng, agregat dan beton ringan. "Lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati," kata Basuki.
Adapun PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.