Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo menyambut baik rencana Kementerian Perindustrian menghapus biaya minimum pemakaian listrik industri selama 40 jam. Apalagi, rencana tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri optimistis stimulus tersebut dapat memperbaiki keuangan perusahaan di tengah pandemi corona. "Saya pikir ini bisa memberikan cash flow buat perusahaan yang selama ini harus membayar tagihan listrik. Dengan adanya stumulus ini, kami bisa tidak tertagih lagi," kata Firman kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).
Pengusaha pun meminta pemerintah segera merealisasikan rencana tersebut. Pasalnya, industri tak bisa menunggu terlalu lama untuk mempertahankan arus keuangan di tengah minimnya penjualan.
Selain itu, Firman meminta stimulus itu diimplementasikan sejak Maret hingga Juni tahun ini atau awal mula penutupan pabrik imbas pandemi. "Paling tidak diimplementasikan segera, jangan sampai menunggu sampai Agustus," kata dia.
(Baca: Jokowi Hapus Aturan Minimum Pemakaian Listrik 40 Jam Untuk Industri)
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebelumnya menyatakan stimulus itu dapat menghemat biaya produksi hingga Rp 1 miliar per bulan. Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan penghematan biaya produksi tersebut dapat dikonversikan untuk meningkatkan kapasitas produksi sebanyak 20%.
Hal itu juga dapat mendorong peningkatan kinerja industri strategis nasional yang pertumbuhannya saat ini terkontraksi hingga minus 1,24%. Dia memproyeksi stimulus tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri lebih dari 1% pada kuartal kedua 2020. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan bakal terserap kembali.
"Untuk satu pabrik ada yang rekening minimumnya dengan 40 jam menyala bisa menghemat Rp 1 miliar, jumlah ini sangat banyak dalam satu bulan," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).
Adapun persetujuan Jokowi untuk memberikan stimulus tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (23/6). Dia mengatakan ada industri yang mengalami penurunan utilisasi hingga 40% saat pandemi Covid-19. Sehingga penggunaan listrik tidak maksimal.
"Namun, mereka harus bayar 40 jam, itu cukup memberatkan," kata Agus.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh Persero PT Perusahaan Listrik Negara, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian (tarif listrik).
Agus pun menyebutkan aturan tersebut membuat sejumlah industri membayar listrik yang tidak digunakan. Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar pemerintah memberikan stimulus penghapusan aturan minimum pemakaian selama 40 jam bagi industri. Hal tersebut dapat membantu industri yang mengalami kesulitan arus kas.
(Baca: Pengusaha Tagih Realisasi Penghapusan Pemakaian Listrik Industri)