PSBB Masa Transisi, Lansia & Balita Tak Dilarang Masuk Mal di Jakarta

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional 80 pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta dengan menerapkan standar protokol kesehatan sesuai anjuran.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
26/6/2020, 13.35 WIB

Lansia dan balita termasuk dalam kategori orang yang rentan terhadap virus corona sehingga dilarang menggunakan sejumlah transportasi umum selama pembatasan sosial berskala besar masa transisi. Namun, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat memastikan tidak ada batasan umur bagi masyarakat yang ingin ke mal di Ibu Kota.

"Untuk DKI Jakarta tidak ada batasan umur, baik yang telah berusia maupun yang lima tahun ke bawah. Itu tidak ada, jadi semua boleh ke mal," kata Ellen di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (26/6).

Kedua kelompok usia tersebut dinilai paling rentan meninggal dunia ketika terpapar corona. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 42,9% orang yang meninggal dunia akibat corona berusia di atas 60 tahun.

Sebanyak 35,9% orang yang meninggal dunia akibat corona berusia 46-59 tahun. Adapun, anak yang berusia lima tahun ke bawah yang meninggal dunia akibat corona sebesar 1%.

(Baca: PSBB Transisi, KRL Mulai Hari Ini Beroperasi hingga Pukul 8 Malam)

Ellen meyakini masyarakat tahu cara untuk merawat kesehatan dan keamanan masing-masing anggota keluarganya. Dengan demikian, pihaknya tak akan melakukan pembatasan umur bagi masyarakat yang ingin ke mal.

Lagipula, dia memastikan seluruh mal telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut salah satunya ditunjukkan dengan pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung dan karyawan saat memasuki mal.

Pihak pengelola mal pun telah menyediakan penyanitasi tangan dan wastafel agar pengunjung dapat mencuci tangan. Pihak pengelola mal juga telah memasang sejumlah tanda di dalam mal, seperti eskalator, lift, dan restoran agar pengunjung dapat menjaga jarak.

"Tetap jarak kurang lebih satu meter adalah suatu keharusan," kata Ellen.

(Baca: Cegah Terkena Covid-19, Balita Dilarang Naik KRL Saat New Normal )

Jumlah pengunjung yang ingin memasuki mal juga dibatasi. Jika kapasitas gedung sudah mencapai 50%, maka pengunjung tak diperbolehkan masuk mal. Mereka harus menunggu hingga kapasitas pengunjung di dalam mal telah berkurang.

"Jadi selama tidak ada antrean panjang atau penumpukan di suatu tenant dan tidak 50% itu mal aman," kata dia.

Lebih lanjut, Ellen mengatakan setiap mal kini memiliki tim gugus kendali corona. Tim ini terdiri dari pihak manajemen dan petugas keamanan mal.

Menurutnya, tim gugus kendali corona bertugas untuk menegur para pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada di mal. "Setiap jam mereka beredar dengan gunakan faceshield," ucapnya.

Sekadar informasi, mal dan pertokoan nonpangan di DKI Jakarta telah dibuka sejak masa transisi PSBB pada 15 Juni 2020. Taman rekreasi baik itu indoor maupun outdoor mulai beroperasi pada 20 - 21 Juni 2020.

Reporter: Dimas Jarot Bayu