Kemendag Belum Izinkan Impor Garam Himalaya untuk Konsumsi

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono (kanan) saat pemusnahan garam ilegal di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).
23/7/2020, 10.18 WIB

"Kemendag telah memberikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang, sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha minuman beralkohol. Veri menambahkan, Kemendag selalu meningkatkan koordinasi dan sinergi pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan pemusnahan tersebut, Veri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain. "Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," ujar Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.

Untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen di seluruh Indonesia, Kemendag telah memiliki Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.

Penulis/Reporter : Rizky Alika

Halaman:
Reporter: Rizky Alika