Pemerintah berkomitmen melawan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun menambah 140 personil pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP).
Personil tersebut dialihfungsikan dari jabatan fungsional Penyuluh Perikanan. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Sjarief Widjaja mengatakan Indonesia merupakan Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia.
Nilai kekayaan laut Indonesia mencapai Rp 1.772 triliun. "Namun, potensi laut Indonesia terganggu akibat ancaman dari IUU fishing," kata Sjarief seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (6/8).
Ia memperkirakan kerugian negara akibat illegal fishing diperkirakan sekitar Rp 101 triliun per tahunnya. Oleh karena itu, perlu sumber daya manusia yang kompeten sebagai pengawas sumber daya kelautan dan perikanan.
Adapun, BRSDM saat ini telah kembali menggerakkan penyuluh swadaya berbasis masyarakat dengan penyuluh PNS bertindak sebagai koordinator. Di samping itu, BRSDM juga memiliki penyuluh perikanan bantu.
"Sehingga peralihan kerja 104 penyuluh PNS dinilai tidak akan mengganggu pendampingan terhadap kelompok pembudidaya ikan dan masyarakat lainnya," ujar dia.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Tb Haeru Rahayu menyambut baik atas peralihan 104 penyuluh perikanan PNS sebagai pengawas perikanan. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Pasal 4 Nomor 17/Permen-Kp/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
“Kami juga berterimakasih atas adanya alokasi pendanaan senilai Rp 10,9 miliar sebagai dana pengembangan ke depannya," ujar dia.