Jokowi Harap Omnibus Law Bisa Membenahi Tumpang Tindih Regulasi

Katadata
Presiden Joko Widodo meminta agar gerakan budaya antikorupsi bisa terus digalakkan di tengah masyarakat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
26/8/2020, 13.49 WIB

Tumpang tindih regulasi menjadi masalah yang hingga kini dihadapi pemerintah. Presiden Joko Widodo menyebut hal ini tengah dibenahi pemerintah melalui sejumlah omnibus law. 

Masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih dinilai  menciptakan ketidakpastian hukum. Posedur birokrasi di Indonesia pun menjadi berbelit-belit. "Regulasi yang membuat pejabat dan birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi," kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi melalui konferensi video, Rabu (26/8).

Pada 2014 hingga November 2019, terdapat 10.180 regulasi yang diterbitkan pemerintah. Regulasi itu terdiri dari 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri.

Persoalan regulasi ini coba dibenahi pemerintah melalui omnibus law. Ada empat omnibus law yang sedang dirancang saat ini, yakni tentang cipta kerja, perpajakan, ibu kota negara, dan farmasi.

Jokowi mengatakan, satu omnibus law akan menyeleraskan puluhan undang-undang secara serempak. Dengan demikian, UU tersebut dapat memberikan kepastian hukum.
"Serta mendorong kecepatan kerja, inovasi, akuntabel, dan bebas korupsi," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah akan terus melakukan sinkronisasi regulasi secara berkelanjutan. Jika ada pihak menemukan adanya regulasi yang tidak sinkron, Jokowi ingin hal tersebut diberitahukan kepadanya.

Jokowi juga menekankan perlu terus dilakukannya upaya reformasi birokrasi. Jenjang dalam organisasi birokrasi yang ada saat ini terlalu banyak, sehingga perlu disederhanakan.

Terlalu banyak eselon, menurut dia, membuat alur birokrasi dan memecah anggaran kepada unit-unit yang kecil.  Pengawasan terhadap birokrasi itu pun menjadi semakin sulit dilakukan. "Serta anggaran akan habis digunakan hanya untuk rutinitas saja," kata dia.

Dia juga meminta agar gerakan budaya antikorupsi bisa terus digalakkan di tengah masyarakat. Seluruh komponen bangsa, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, pendidik, hingga seniman harus menjadi bagian dari gerakan ini.

Perilaku antikorupsi tak boleh hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda dan penjara. Perilaku tersebut juga harus didasarkan kepada ketakutan atas sanksi sosial.

"Serta takut dan malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan kepada Allah SWT, kepada neraka," katanya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu