Terpukul dari Dua Sisi, Industri Tembakau Terkontraksi 10,68%

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Ilustrasi. Industri tembakau hanya berkontribusi 1% terhadap PDB, tetapi signifikan terhadap sektor tenaga kerja.
5/9/2020, 20.14 WIB

"Peran road map ini untuk mensinergikan terkait IHT dan memberikan kepastian kepada pengusaha. Misalnya cukai akan naik berapa persen setiap tahunnya,” katanya.

Berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah atau RPJMN 2020-2024 pemerintah diamanatkan untuk mengendalikan peredaran tembakau. Namun di sisi lain, pemerintah juga diharuskan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai. "Jadi harus balance kepentingan industri dan kesehatan," ujarnya.

 Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pandemi Covid-19 memberikan pukulan cukup besar bagi pelaku industri. Hanya saja, selama produksi tidak turun lebih dalam dari 17,5%, kinerja penerimaan cukai tak akan meleset jauh dari target.

"Penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Juli 2020 terkumpul Rp 85,55 triliun atau tumbuh 8,09%," katanya.

Meski penerimaan masih tumbuh, hal ini sebenarnya disebabkan oleh pergeseran komponen penerimaan pada 2019. Pergeseran ini disebabkan oleh relaksasi yang diberikan pemerintah untuk menunda pembayaran pita cukai.

Sementara di sisi lain, menurut dia, produksi rokok mulai menurun sebagai imbasnya konsumsi rumah tangga. Hal ini tentu akan berpengaruh pada penerimaan cukai.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah