Tawaran Kemudahan Berusaha dan Perizinan dalam UU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Penulis: Safrezi Fitra
6/10/2020, 18.39 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan undang-undang omnibus law, yaitu UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna Senin (5/10). Pemerintah dan DPR menyatakan UU ini memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi.

UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

"Negara perlu melakukan upaya memenuhi hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," bunyi penjelasan pertama dalam RUU Cipta Kerja seperti ditulis, Senin (5/10).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahaan dan kepastian usaha. Kemudian insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

"Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah," kata Airlangga dalam keterangannya Selasa (6/10).

Pengusaha juga akan mendapat jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menimbulkan K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) akan dikenakan sanksi pidana.

Airlangga pernah mengatakan UU Cipta Kerja dapat menarik minat investor asing masuk ke Indonesia. Saat ini ada 143 perusahaan yang berencana melakukan relokasi investasi ke Indonesia, dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan China. Untuk menangkap peluang relokasi tersebut, diperlukan peningkatan iklim investasi dan daya saing Indonesia.

UU ini akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.

BAB III UU Cipta Kerja mengatur peningkatan investasi dan kegiatan usaha. Pasal 6 menjelaskan peningkatan investasi ini meliputi kemudahan izin usaha; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.

UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan.

Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.  UU Ciptaker juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.

Kementerian Keuangan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada 2021. Adanya UU ini bisa mendorong pertumbuhan positif investasi, ekspor dan konsumsi, selain melalui pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan poin utama dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan. Carut marut perizinan yang selama ini dikeluhkan pengusaha bisa dibenahi dengan adanya UU ini.

Hal ini yang sering dikeluhkan pelaku usaha dalam kemudahan berbisnis (ease of doing businesss) di Indonesia. "Kita harus mendorong investasi sekencang-kencangnya, itulah faktor penting dari Omnibus Law yang sudah disahkan kemarin," ujarnya dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (6/10).

Febrio mengatakan setelah disahkan DPR, aturan turunan dari UU Cipta Kerja seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri lainnya segera diselesaikan. Dengan begitu, manfaat dari UU ini bisa segera terasa, mampu menarik, dan memperbanyak usaha baru.

Selama ini masalah rumitnya izin usaha di Indonesia kerap menjadi penghambat bagi investor untuk menanamkan modal atau melakukan ekspansi bisnisnya di Indonesia. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani bahkan pernah mengatakan produsen elektronik besar seperti Samsung berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia karena masalah perizinan.

Akhirnya, perusahaan asal Korea ini lebih memilih berinvestasi di Vietnam yang dinilai lebih 'ramah' dalam hal perizinan. "Dulu Samsung Indonesia udah 2 tahun ternyata birokrasi perizinan yang sulit akhirnya mereka investasi ke Vietnam," kata dia.

Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines/EoDB) Indonesia 2020 masih sama dari tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Masih jauh dari target yang dipatok Presiden Jokowi di peringkat 40.
Dalam laporan yang dirilis Bank Dunia ini, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Ukiraina, Armenia, dan Uzbekistan.

Respons Pengusaha Terhadap UU Cipta Kerja

Kalangan pengusaha pun menyambut baik disahkannya UU Ciptaker. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU ini diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif," kata Rosan dalam keterangannya, Selasa (6/10). Dengan begitu, bisa tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Menurutnya, pandemi Covid-19 sudah berdampak luas ke semua sektor. Tidak hanya pada kesehatan, dampaknya sudah sampai ke perekonomian, termasuk penyediaan lapangan kerja. Banyak orang terpaksa dipekerjakan paruh waktu, bahkan banyak juga yang kehilangan pekerjaan. UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi.

Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat. "Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6%-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4%-5,6%," katanya.

UU Ciptaker juga bisa meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk ke Indonesia. Dengan begitu, akan lebih banyak lapangan kerja tercipta dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Reporter: Antara