Pengusaha Khawatir PSBB Jawa-Bali Akan Memukul Pemulihan Ekonomi

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Pengunjung menikmati hidangan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Pemerintah memberlakukan PSBB ketat di Jawa dan Bali.
Editor: Ekarina
7/1/2021, 11.28 WIB

Emil mengatakan, sektor restoran merupakan salah satu yang terpukul selama pandemi. Tahun lalu, PHRI memprediksi kerugian dari sektor usaha restoran di Jakarta bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bahkan, restoran yang tutup permanen akibat pandemi mencapai ribuan.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah menggelontorkan bantuan agar sektor usaha restoran dapat bertahan. Pasalnya, pengusaha restoran telah melakukan berbagai upaya seperti mengurangi jumlah karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengurangi menu, hingga menunda sewa. Namun, upaya itu diniali masih belum cukup untuk mengembalikan bisnis seperti semula. 

Bila dibandingkan luar negeri, pemerintah memberi dana hibah kepada pengelola restoran sebagai stimulus agar dunia usaha bisa bertahan. 

“Di luar negeri itu, kalau lockdown diberlakukan selama empat bulan, dana hibah yang dikasih ke restoran pun empat bulan. Tapi situasinya berbeda di Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya memang diakui pemerintah memberi dana hibah Rp 3,3 triliun untuk hotel dan restoran. Namun, jumlah itu dinilai tidak cukup lantaran banyaknya restoran dan pariwisata yang terdampak.

Untuk diketahui, mulai 11 – 25 Januari 2021, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal itu dilakukan lantaran kasus aktif Covid-19 terus melonjak. Hingga Rabu, (6/1), kasus Covid-19 mencapai 788.402 jiwa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan pada daerah yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wilayah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, atau diatas 3%.

Kedua, wilayah dengan tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional, yakni 82%. Ketiga, wilayah dengan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14%. Keemapat, wilayah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) ruang ICU dan isolasi di atas 70%.

Pembatasan akan dilakukan di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%. Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring.

Selanjutnya, jam operasional di pusat belanja akan dibatasi hingga pukul 19.00. Aktivitas makan-minum di tempat diperbolehkan maksimal hingga 25% dari kapasitas tempat. "Pemesanan makanan take away dan delivery diizinkan," ujar Airlangga. Adapun kegiatan 11 sektor esensial dapat beroperasi 100%.

Namun, pemerintah akan menerapkan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Selanjutnya, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Di luar itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan dihentikan sementara. Adapun

Airlangga mengatakan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur.Pembatasan tersebut dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi. Nantinya, pemerintah daerah akan menentukan wilayah yang dilakukan pembatasan tersebut.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila