Kinerja Ekspor Keramik RI yang Sempat Dianggap Ancaman oleh Malaysia

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Pekerja menyelesaikan pembuatan keramik lantai bermotif. Produk keramik asal indonesia sempat dianggap sebagai ancaman oleh pelaku industri serupa di Malaysia.
Penulis: Happy Fajrian
19/1/2021, 17.38 WIB

Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri  Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindak pengamanan atau safeguard atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) yang diimpor dari Indonesia.

Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa penyelidikan dihentikan pada 11 Januari 2021, atau hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020. “Otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan atas tiga pertimbangan,” ujar Mendag, Senin (18/1).

Pertimbangan pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi. Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan.

Terakhir, otoritas Malaysia tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik di sana.

Adapun penyelidikan safeguard terhadap produk keramik yang diimpor dari Indonesia berdasarkan petisi dari Federation of Malaysian Manufacturers – Malaysian Ceramic Industry Group pada September 2020.

Federasi industri keramik Malaysia tersebut mengklaim bahwa terjadi lonjakan keramik impor asal Indonesia yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi mereka. Meski demikian, otoritas Malysia tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut.

Akhirnya, setelah empat bulan, penyelidikan pun dihentikan tanpa penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS).

Lalu bagaimana kinerja ekspor keramik Indonesia hingga dianggap sebagai ancaman oleh pelaku industri di Malaysia? Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk keramik yang diselidiki sebesar US$ 7,12 juta pada 2019, turun 27,21% dibandingkan 2018 sebesar US$ 9,78 juta.

Sementara selama periode Januari – November 2020, nilai ekspor keramik ke Malaysia mencapai US$ 8,35 juta atau naik 24,41% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 6,71 juta.

Dengan kualitas yang sangat bersaing, Produk keramik asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri keramik dalam negeri Malaysia karena memiliki kualitas yang sangat bersaing. Indonesia juga merupakan salah satu negara pemasok utama keramik bagi Malaysia.

“Data statistik impor Malaysia 2019 menunjukkan Indonesia berada di posisi kedua setelah Tiongkok sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke negeri jiran,” ujar Mendag Lutfi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan bahwa dalam kurun satu tahun terakhir industri keramik Indonesia telah dua kali terlepas dari rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh negara mitra dagang.

“Sebelumnya keramik Indonesia juga berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina pada Desember 2019 lalu,” kata Didi.

Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, pemerintah telah mengikuti berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, berkoordinasi dengan para pelaku usaha, asosiasi, atase perdagangan, serta kementerian/lembaga lain.

“Kemudian mengirimkan sanggahan tertulis hingga mengirimkan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diselenggarakan otoritas, serta bekerja sama dengan importir di Kuala Lumpur,” ujarnya.

Pradnyawati menilai keberhasilan di awal tahun ini menjadi pemicu positif dalam upaya pembelaan bersama perdagangan Indonesia sepanjang 2021. Meski demikian, Indonesia harus terus waspada dengan upaya-upaya negara mitra dagang menerapkan tools trade remedy untuk melindungi industri dalam negerinya.

Reporter: Antara