Coca Cola Amatil dan Dynapack Bangun Pabrik Daur Ulang Rp558 M

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Seorang pemulung memunguti sampah plastik untuk didaur ulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kawatuna, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/1/2020).
5/4/2021, 17.05 WIB

Coca Cola Amatil Indonesia bekerja sama dengan Dynapack Asia membangun fasilitas daur ulang polyethylene terephthalate (PET) dengan nilai investasi mencapai AUD 50,51 juta atau setara Rp 558 miliar (1 AUD = Rp 11.044). Fasilitas daur ulang didirikan di lahan seluas 20.000 meter persegi yang berlokasi di Deltamas, Bekasi, Jawa Barat.

Kedua perusahaan akan menciptakan siklus tertutup (closed loop) pada pengemasan produk dan memproduksi kemasan plastik yang aman untuk makanan dan minuman dari botol plastik pascakonsumsi. 

Dalam acara peletakan batu pertama untuk pembangunan pabrik daur ulang ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedua perusahaan atas pembangunan fasilitas daur ulang tersebut. Fasilitas ini disebut-sebut dapat mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi 70% sampah plastik di Indonesia.

“Sesuai dengan tagline Coca Cola, World Without Waste. Zero waste economy atau circular economy, itu sangat mungkin terjadi karena teknologi bergerak ke arah sana,” kata Agus Gumiwang dalam acara Peletakan Batu Pertama yang disiarkan secara virtual, Senin (5/4).

Ia mengatakan investasi ini bukan hanya akan memberikan keuntungan, tetapi juga mendorong solusi berkelanjutan bagi industri. Industri daur ulang plastik memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan bahan baku dan meningkatkan daya saing industri termasuk industri plastik hilir di dalam negeri.

Dalam pengelolaannya, fasilitas ini didukung oleh para pemulung yang populasinya hampir 4-5 juta orang, sehingga dapat membantu pergerakan ekonomi nasional dan mengurangi impor melalui substitusi produk.

Menteri Agus menyebut berkembangnya industri daur ulang plastik menunjukkan bahwa sampah plastik memiliki nilai ekonomis dan dapat menyerap banyak tenaga kerja termasuk pemulung, pengepul pencacah, dan pekerja pabrik.

“Ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, baik pusat maupun daerah, produsen kemasan plastik, industri pengguna plastik dan masyarakat pengguna makanan dan minuman plastik. Para stakeholder juga harus berbagi tanggung jawab. Pemerintah menyiapkan regulasi, baik insentif maupun disinsentif termasuk pengawasan dan pengendalian regulasi,” kata Agus Gumiwang.

Industri makanan dan minuman juga diminta untuk menggunakan kemasan plastik secara efisien, mengupayakan pengelolaan sampah plastik menjadi produk lain yang mempunyai nilai ekonomis serta membantu pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.

Presiden Direktur Coca Cola Amatil Indonesia, Kadir Gunduz menyampaikan pembangunan fasilitas daur ulang yang berkolaborasi dengan Dynapack Indonesia sejalan dengan Sustainability Ambitions Coca Cola 2020-2040 yang berkomitmen untuk menciptakan siklus tertutup pada kemasan sebesar 50% di tahun 2030.

“Fasilitas daur ulang tersebut akan beroperasi pada tahun 2022 dan memiliki kapasitas untuk mengurangi jumlah resin plastik baru yang digunakan perusahaan sekitar 25.000 ton setiap tahun, perluasan industri dan percepatan lajur daur ulang,” kata Kadir dalam kesempatan yang sama.

Dalam acara ini Coca Cola Amatil Indonesia dan Dynapack Indonesia juga memperkenalkan PT Amandina Bumi Nusantara sebagai entitas yang akan mengoperasikan fasilitas PET dan mengolah limbah PET berkualitas rendah menjadi PET berkualitas tinggi dengan menggunakan teknologi terbarukan dan terdepan.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi