Data Ekspor dan Tenaga Kerja Buktikan Industri Sawit Kebal Pandemi

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Pekerja memasukkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (16/12/2020). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat ekspor produk minyak sawit (CPO) dan turunannya pada Oktober 2020 mencapai 3,028 juta ton atau naik 9,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
8/4/2021, 07.29 WIB

Industri kelapa sawit terus tumbuh di tengah pandemi Covid-19 tahun lalu. Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kelapa sawit masih menjadi komoditas yang mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, industri ini menyerap 16 juta tenaga kerja Indonesia. Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, ekspor produk kelapa sawit masih tumbuh 13,6% hingga mencapai US$ 22,97 miliar.

Pertumbuhan ekspor diprediksi masih berlanjut karena tren penguatan harga minyak sawit. “Tren ini terus berlanjut di tahun 2021,” kata Airlangga dalam webinar Sustainable Palm Oil Development in Indonesia, Rabu, (7/2).

Selain devisa, ekspor sawit juga turut menyumbang penerimaan negara melalui bea keluar. Dengan harga referensi US$ 1.930,83 per ton pada April 2021, bea keluar sawit mencapai US$ 116 per ton. “Ini tentu berdampak positif pada penerimaan negara serta peningkatan kesejahteraan pekebun kelapa sawit,” ujarnya.

Simak Databoks berikut: 

Airlangga mengatakan industri kelapa sawit memprioritaskan keseimbangan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah Indonesia tahun 2020-2024.

“Pembangunan berkelanjutan harus diutamakan dengan tujuan memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif serta menjaga lingkungan hidup. Sehingga mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari generasi ke generasi,” kata Menko Airlangga.

Selain itu, dalam rangka akselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (perpres) No. 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Aturan ini mewajibkan seluruh perusahaan dan perkebunan sawit untuk mendapatkan sertifikasi ISPO sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah berkelanjutan.

“Mengingat luasnya skala industri kelapa sawit dari hulu perkebunan hingga hilir, pemanfaatan produk kelapa sawit di berbagai sektor industri, maka saya yakin kerja sama dan kolaborasi untuk membangun kelapa sawit berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan seluruh dukungan dari pemangku kepentingan mulai dari sektor hulu sampai hilir, hingga masyarakat. Ia menambahkan, Indoensia tidak dapat bekerja sendiri  tanpa dukungan dari kepentingan stakeholder global. “Ini adalah momentum yang tepat untuk bekerja sama,” kata Airlangga.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi