Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. Berbeda dengan tahun lalu, THR juga tak boleh dicicil dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan kebijakan pembayaran THR secara penuh dapat menjadi persoalan bagi sebagian perusahaan. Sebab, ada sektor industri yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Dalam edaran Menteri Ida, perusahaan yang tidak mampun membayar THR tujuh hari sebelum hari raya harus berunding dengan pekerja/buruh, dan tetap membayar THR paling lambat satu hari sebelum lebaran.
“Bagi yang tidak mampu bagaimana? Kalau orang sedang kesulitan dana, mau dikasih waktu satu bulan pun belum tentu mampu bayar,” kata Anton kepada Katadata, Senin, (15/4).
Menurutnya, dalam kondisi resesi ini, walaupun ada perusahaan yang sudah bisa mempertahankan bisnisnya, sebagian besar masih mengalami penurunan pendapatan. Terlebih pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan selesai.
“Kita ini sedang marathon, bukan sprint. Kita harus jaga nafas. Jadi jangan hanya pikirkan telurnya saja, ayamnya juga harus dijaga jangan sampai mati di tengah jalan,” ujar Anton.
Ia menyarankan pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar. Tidak hanya diberikan keringanan dengan menunda pembayaran sampai enam hari sebelum hari raya.
“Tapi saya tetap menganjurkan bagi yang mampu membayar jangan sampai ditunda. Karena pengalaman saya, dalam keadaan sulit pun, kalau mereka bisa bayar ya bayar lah,” kata Anton.