Pemerintah mulai mengurangi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Jika pada periode Maret hingga Mei 2021 diskon pajak mobil baru berlaku 100%, pada Juni-Agustus 2021 potongannya tinggal 50%. Sejumlah Agen Pemegang Merk (APM) pun telah menyesuaikan harga.
Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra membenarkan adanya kenaikan harga kendaraan Daihatsu karena menyesuaikan pengurangan insentif pajak dari 100% menjadi 50%. “Iya, ada penyesuaian harga,” kata Amelia kepada Katadata, Rabu (2/6).
Berdasarkan informasi kenaikan harga on the road (OTR) unit Daihatsu per 1 Juni 2021 yang diterima Katadata hari ini, kenaikan harga berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.
Adapun empat mobil Daihatsu yang menerima diskon PPnBM mengalami kenaikan harga yang bervariasi, yakni Xenia mengalami kenaikan Rp 6,2 juta sampai Rp 7,4 juta, Terios naik Rp 7,3 juta sampai Rp 8,7 juta, Luxio naik Rp 6,9 juta sampai Rp 7,8 juta, dan Granmax Minibus naik Rp 5,7 juta sampai Rp 6,2 juta.
Selain Daihatsu, Honda Prospect Motor (HPM) mengambil langkah serupa. Business Innovation and Sales & Marketing HPM, Yusak Billy megatakan, Honda tentunya akan melakukan penyesuaian harga dengan berlakunya PPnBM 50%.
“Betul, hari ini kami akan lakukan penyesuaian harga untuk model yang mendapatkan relaksasi PPnBM,” katanya.
Simak Databoks berikut:
Billy mengatakan, memasuki periode kedua kebijakan insentif pajak ini, memungkinkan pemesanan kendaraan akan mengalami penurunan seiring dengan relaksasi PPnBM yang berkurang. Namun perusahaan akan memonitor terus perkembangannya.
“Untuk saat ini pemesanan kendaraan sudah mengalami inden yang bervariasi untuk tiap daerah, model dan tipenya berbeda-beda. Ada yang sampai bulan Juli bahkan Agustus,” kata Billy.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandy mengatakan, harga mobil Toyota juga mengalami penyesuaian harga di dealer. Namun, baik Toyota maupun Honda belum bisa memaparkan rincian penyesuaian harga untuk unit yang menerima insentif PPnBM.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi memberikan diskon PPnBM 100% pada 1 Maret-31 Mei 2021. Selanjutnya, insentif tersebut akan dikurangi secara bertahap. Pada Juni hingga Agustus pemerintah akan menanggung 50% PPnBM dan September–November 25%.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan penumpang 4x2, 1.500 cc ke bawah, dan diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal 70%.
Kemudian, sejak April, Kementerian Perindustrian memperluas kebijakan PPnBM untuk kendaraan berkapasitas maksimal 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, serta memiliki komponen lokal 60%. Dengan demikian, kini total penerima relaksasi pajak mencapai 29 merek mobil.