Perusahaan Orientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100 %, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau proses produksi pakaian di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). Peninjauan tersebut untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan di pabrik garmen tersebut.
19/8/2021, 07.28 WIB

Apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali untuk bisa beroperasi kembali. “Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.

Kebijakan uji coba pada sektor esensial ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100%  staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.

Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.

"Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini," kata Agus.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan