Dampak PPKM Level 4, Sebanyak 48% Pekerja di Jawa-Bali Terancam PHK

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Selain BST, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk meringankan beban pekerja yang terkena dampak PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
19/8/2021, 12.03 WIB

Untuk mempertahankan daya beli, Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 8,7 juta pekerja dengan nilai subsidi upah sebesar Rp 1 juta. BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Bantuan subsidi upah akan diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yakni, upah yang dimiliki tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian, jika pekerja bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nya di atas Rp 3,5 juta, maka UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.

Anwar mengatakan, dalam penyaluran BSU pada tahun 2021, tidak akan terjadi duplikasi penerima bantuan. Pasalnya, pemerintah memastikan penerima BSU tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan pemerintah untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kami berharap program ini akan memberikan bantalan sosial kepada para pekerja terdampak kebijakan PPKM terutama yang terancam di PHK atau dirumahkan. Sehingga sektor usaha dan kesehatan tetap bisa berjalan beriringan,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi