Pemerintah Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2023

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Pelaku usaha kuliner, Adityo Nugraha (25), mengantarkan makanan pesanan konsumen, di kafenya di Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/5/2021). Adityo yang merupakan nasabah PT Pegadaian (Persero) memanfaatkan pinjaman kredit ultra mikro untuk membantu melanjutkan bisnis kafernya yang sepi sejak pandemi.
Penulis: Yuliawati
24/8/2021, 21.08 WIB

Pengusaha berharap pemerintah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2025. Namun, pemerintah kemungkinan hanya akan memperpanjang restrukturisasi kredit dalam waktu satu tahun ke depan. 

Pemerintah memberikan relaksasi kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Kemudian, pemerintah memperpanjang restrukturisasi lewat POJK Nomor 48 Tahun 2020,  dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2021 menjadi sampai 31 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pandemi Covid-19 diperkirakan dapat tertangani dalam satu tahun ke depan. Sehingga pemerintah pun telah meminta OJK memperpanjang restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Kami sudah minta diperpanjang sampai 2023 agar persyaratan perbankan tidak perlu melakukan tambahan untuk proteksi capital adequacy ratio. Kami sudah melihat  loan to asset ratio juga perlu dijaga,” ucap Airlangga dalam Raker Koordinasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Selasa (24/8).

Ia mengatakan kredit usaha yang berorientasi ekspor akan diprioritaskan untuk bisa direstrukturisasi. “Apabila orientasinya ekspor tentu akan diberi prioritas, dan pemerintah sudah memberi jaminan kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, restrukturisasi kredit usaha hanya diperpanjang satu tahun dengan pertimbangan pandemi Covid-19 sudah tertangani dalam setahun ke depan. Dengan kemunculan Covid-19 varian delta, berbagai negara mengalami gelombang kedua dan ketiga meski mulai kembali pulih.

“Kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021, hampir sebagian besar negara sudah recover, jadi untuk perpanjangan tiga tahun ini kelihatannya tidak memungkinkan,” kata Airlangga.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan para pengusaha masih membutuhkan tambahan perpanjangan tiga tahun atau hingga 2025. Perpanjangan ini untuk mengurangi tekanan beban para pengusaha.

“Kami mohon bisa dilakukan moratorium dan sejalan dengan permintaan kami ke OJK tadi restrukturisasi kredit bisa diperpanjang sampai 2025,” ujar Hariyadi.

Di samping itu, plafon kredit yang direstrukturisasi juga diminta ditentukan oleh pihak perbankan. “Dari sisi plafon (kredit), kalau POJK sebelumnya sebesar Rp 10 miliar. Ini kami usulkan ditentukan oleh masing-masing perbankan saja karena dia lebih tahu besarannya,” ujar Hariyadi.

Hariyadi juga menyampaikan kekhawatirannya peningkatan pengajuan PKPU dan kepailitan. Dia menilai banyak pihak yang akan memanfaatkan celah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Reporter: Antara