Airlangga Soroti Peningkatan Kasus PKPU Akibat Aturan Terlalu Longgar

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Agustus 2021, 20:29
PKPU, airlangga, kepailitan
123rf.com/David Carille
Ilustrasi bangkrut, pailit

Selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan Kepailitan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti peningkatan jumlah kasus terkait dengan aturan PKPU.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 430 kasus yang dipailitkan atau di-PKPU-kan di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan lainnya,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam Rakernas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara daring di Jakarta, Selasa (24/8) dikutip dari Antara.

Airlangga memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan tersebut karena persyaratannya yang mudah. Dia menyebut aturan pengajuan PKPU yang ada saat ini merupakan produk hasil krisis moneter tahun 1998.

Saat itu aturan dibuat untuk mempermudah pelaku usaha keluar dari dampak krisis sehingga sempat terjadi terjadi pengajuan kepailitan secara massal. “Ini menjadi bagian dari EoDB (Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha), bahwa mekanisme exit-nya dipermudah,” kata Airlangga.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji moratorium atau penundaan pembayaran utang berdasarkan undang-undang, terutama untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar pengajuan PKPU dan pailit tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sekarang pemerintah sedang mengkaji terkait hal tersebut karena ini bukan hanya dimanfaatkan debitur tapi beberapa kreditur menggunakan ini sebagai bagian dari corporate action mereka,” ujar Airlangga.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah melakukan moratorium dan memperpanjang aturan restrukturisasi kredit usaha sampai 2025. Ia khawatir dengan peningkatan pengajuan PKPU dan kepailitan, banyak pihak yang akan memanfaatkan celah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Kami mohon bisa dilakukan moratorium dan sejalan dengan permintaan kami ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tadi restrukturisasi kredit bisa diperpanjang sampai 2025. Jadi tekanan kepada pelaku usaha lebih longgar,” ujar Hariyadi.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...