Kemnaker dan Dewan Pengupahan Kaji Kebijakan Upah Minimum 2022

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
26/8/2021, 08.14 WIB

"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," kata dia.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang menyatakan forum koordinasi yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

Ia mengatakan, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi. "Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi