Kemnaker dan Dewan Pengupahan Kaji Kebijakan Upah Minimum 2022

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 Agustus 2021, 08:14
Upah Minimum, Kementerian Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," kata dia.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang menyatakan forum koordinasi yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

Ia mengatakan, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi. "Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...