Bisa Turunkan Omzet, Pengusaha Tolak Rencana Cukai Minuman Berpemanis

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.
Seorang warga memilih minuman bersoda untuk dibeli di jalan HB Jassin di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (20/4/2021). Pedagang minuman bersoda musiman mulai bermunculan saat bulan Ramadhan hingga Lebaran yang menjual dagangannya mulai dari Rp52 ribu hingga Rp155 ribu per lusin tergantung merk dan ukuran.
10/9/2021, 14.23 WIB

“Semua krisis ini menjadi beban biaya konsumsi yang mana meskipun penjualan kita naik, tapi ujung-ujungnya kita tidak bisa naik secara normal dalam proses pemulihan ekonomi, ditambah pasar ekspor juga sangat kompetitif,” kata dia.

Dia berharap pemerintah bisa berdiskusi dengan para pelaku usaha agar kebijakan yang dibuat lebih tepat sasaran dan tidak merugikan berbagai pihak.

Pemerintah diharapkan bisa mencari jalan keluar lain, seperti dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas yang diakibatkan oleh minuman berpemanis.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat menaikkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 3,1 triliun menjadi Rp 1.501 triliun. Salah satu strategi untuk mencapai target tersebut dengan memberlakukan cukai plastik serta makanan dan minuman berpemanis.

Kenaikan target penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak dinaikkan Rp 2,1 triliun menjadi Rp 1.265 triliun. Kemudian penerimaan kepabeanan dan cukai ditambah Rp 1 triliun menjadi Rp 245 triliun.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi