Sesuai ketentuan PPKM Level 3, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan mengunjungi mal. Padahal, kunjungan keluarga ke mal biasanya juga menjadi ajang rekreasi dan bersantai keluarga bersama, termasuk anak-anak. Mal menawarkan berbagai sarana permainan anak yang mengundang daya tarik tersendiri.
Selain batasan usia, pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran.
Sebelumnya, Alphonzus mengharapkan adanya kenaikan tingkat kunjungan setelah bioskop diizinkan kembali beroperasi. Meski tidak akan lebih dari 10% tetapi paling tidak dapat membantu pusat belanja. Terlebih, saat ini tingkat kunjungan ke pusat belanja masih bergerak cenderung lambat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan kelonggaran dalam perpanjangan PPKM pekan lalu dengan mengizinkan bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 untuk beroperasi.
Sejumlah jaringan bioskop juga sudah memulai operasinya sejak Kamis (16/9) lalu, di antaranya CGV, XXI dan Cinepolis. Adapun, CGV memulai pembukaan bioskopnya dari Jakarta. Setelah itu, disusul Bandung, Cirebon, Tegal, Depok, Bekasi, Karawang, Cikarang, Yogyakarta, Purwokerto, Jember, Kediri, Palembang, Padang, Pekanbaru, Makkasar, Manado, dan Samarinda.
Sementara bioskop XXI mulai beroperasi di Jakarta dan 36 kota lainnya seperti Tangerang, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Bandung, Ambon, Bengkulu, Cikarang, Cilegon, Cirebon, Denpasar, Mataram, Dumai dan Garut.
Meski begitu, pengunjung harus memenuhi beberapa syarat jika ingin menonton film di bioskop yakni berusia di atas 12 tahun, sudah vaksinasi dosis lengkap, serta tidak boleh makan dan minum di dalam studio, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.