Bebas Bea Masuk Safeguard, Produk Alkohol Lokal Siap Bersaing di India

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nz
Petugas kepolisian menunjukan produk hand sanitizer di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/07/2020). Hand sanitizer merupakan salah satu prpduk yang menggunakan isopropyl alcohol.
27/10/2021, 09.21 WIB

India membebaskan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindak pengamanan (safeguard) untuk produk impor isopropyl alcohol. Berita positif ini akan membuat produk isopropyl alcohol buatan dalam negeri bisa bersaing di negeri Bollywood tersebut.

Dibebaskannya isopropyl alcohol dari kewajiban bea masuk, disambut baik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Mantan Duta Besar RI untuk Jepang tersebut mengatakan kabar baik ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan dalam negeri dan siap bersaing dengan produk buatan India.

Kabar baik itu dikeluarkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang tertuang dalam dokumen hasil akhir penyelidikan pada 30 September 2021.

Dalam dokumen tersebut disebutkan untuk negara berkembang yang pangsa pasarnya di bawah 3%, termasuk Indonesia di dalamnya, dikecualikan dalam pengenaan safeguard.

 “Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita masih mendapatkan kabar baik dengan dikecualikannya Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard produk impor isopropyl alcohol di India. Hal ini tentunya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (26/10).

Produk isopropyl alcohol atau biasa disebut isopropanol atau 2-Propanol adalah senyawa kimia yang tak berwarna, mudah terbakar, dan mempunyai bau yang menyengat.

Isopropyl alcohol memiliki berbagai macam kegunaan, baik sebagai produk akhir maupun produk antara (intermediate).

Beberapa contoh penggunaannya sebagai produk akhir, yaitu sebagai solvent, pembuatan bahan kimia dalam bidang pertanian, bahan tambahan dalam obat-obatan, bahan antiseptik, hand sanitizer, alat pembersih, serta alcohol wipes.

Sebelumnya, disampaikan bahwa India mencatat adanya kenaikan impor produk isopropyl alcohol ke negara mereka.

Kondisi ini menyebabkan kerugian atau menyebabkan ancaman kerugian terhadap industri domestik di India.

DGTR juga menyimpulkan bahwa diperlukan tindakan pembatasan jumlah impor (quantitative restrictions) untuk melindungi industri domestik mereka dari kerugian.

 “Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk isopropyl alcohol ke India yang memicu diinisiasinya penyelidikan safeguard ini sehingga produk isopropyl alcohol asal Indonesia dapat terus bersaing di pasar India,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pasar ekspor produk isopropyl alcohol adalah Thailand, Vietnam, Hongkong, India, dan Singapura.

Untuk periode Januari -Agustus 2021, terjadi penurunan volume ekspor Indonesia ke India sebesar 98,08% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sedangkan, pada 2020, volume ekspor Indonesia ke India berkisar sebesar 8.320 kilogram atau mengalami peningkatan sangat signifikan sebesar 1.633% bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, pengecualian ini membuat produsen dan eksportir Indonesia memiliki kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor India yang sebelumnya diisi negara lain.

“Dengan dikecualikannya Indonesia dalam penyelidikan ini, diharapkan pangsa pasar ekspor produk isopropyl alcohol Indonesia ke India tetap terbuka dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia,” kata Natan.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi