Industri Semen dan Pupuk Dapat Harga Khusus Batu Bara US$ 90 per Ton

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Pabrik PT Semen Padang. Industri semen dan pupuk dalam negeri bisa membeli batu bara dengan harga khusus US$ 90 per ton.
4/11/2021, 17.45 WIB

Kementerian ESDM telah mematok harga batas atas batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April ini berlaku mulai 1 November 2021. Kebijakan harga ini berlaku hingga 31 Maret 2022.

Secara rinci, Kepmen ini menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri US$ 90 per ton Free On Board (FOB) Vessel dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.

"Harga Jual batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," seperti dikutip dari isi Kepmen tersebut, Kamis (4/11).

Seperti diketahui, pengusaha batu bara sebelumnya meminta agar wacana pemerintah yang bakal menyiapkan formulasi harga batu bara khusus bagi kalangan industri dikaji kembali. Sebab, harga batu bara industri dinilai akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas berjuluk emas hitam ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sebagai mitra pemerintah, pihaknya akan mematuhi kebijakan atau peraturan yang diundangkan. Namun, untuk usulan harga jual khusus batu bara pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengkajinya kembali.

"Dengan mempertimbangkan potensi berkurangnya ke penerimaan negara. Berkah dari harga komoditas yang terjadi hanya sementara tersebut, tentu tidak bisa dimaksimalkan untuk penerimaan negara," ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (27/10).

Selain itu, pada dasarnya bahwa penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) merupakan subsidi untuk energi. Sehingga dia mempertanyakan urgensi pemberian subsidi kepada industri semen yang mana sifat harga semen juga dipengaruhi oleh permintaan dan pasokan.

Dalam praktiknya, industri semen dapat menggunakan batu bara dengan rentang kualitas yang sangat lebar. Bahkan untuk batu bara yang tidak diterima oleh pembangkit listrik sekalipun.

Misalnya batu bara dengan kadar ash tinggi, ash fusion rendah, sulfur tinggi, cv rendah atau tinggi sekalipun. Sebagai contoh, bahkan ada industri semen yang menggunakan petcoke yang juga digunakan sebagai incinerator.

Reporter: Verda Nano Setiawan