Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto, mulai dari jenis aset yang bisa diperdagangkan, ketentuan menjadi pedagang, hingga sanski bagi pelanggar.
Aturan yang berlaku efektif sejak 29 Oktober tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang
diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk
transaksi jual atau beli Aset Kripto.
Pedagang adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.
Sementara itu, Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Pelanggan Aset Kripto wajib memenuhi kriteria:
1. Sudah berusia 17 tahun
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing
3. Menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau sejata pemusnah massal.
4. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat membuka satu akun untuk setiap Pelanggan Aset Kripto dengan identitas yang sama.
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.
Pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto adalah untuk sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.
Aturan terkait pasar fisik kripto juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan Pelanggan Aset Kripto, serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik Aset Kripto.
Berdasarkan ketentuan Bappepti, jenis Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan adalah:
1. Berbasis distributed ledger technology
2. Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset)
3. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar Aset Kripto (coin market cap).
Juga, telah masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia serta memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, dan industri.
Pertimbangan lainnya adalah informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent) serta telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
"Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto hanya dapat diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti," tutur peraturan tersebut.
Dalam aturannya, Bappebti juga mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk menyampaikan laporan transaksi secara harian dan bulanan.
Juga, laporan keuangan secara harian, bulanan, dan tahunan, serta laporan kegiatan perusahaan secara triwulanan dan tahunan.
"Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mempertahankan modal bersih disesuaikan yang menunjukkan perhitungan modal kerja Pedagang Fisik Aset Kripto yang merupakan selisih antara aset lancar dengan total liabilitas," tutur peraturan tersebut.
Pedagang juga wajib menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke masyarakat.
Juga, melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar.
Selain pedagang, Bappebti juga menetapkan syarat dan kewajiban untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka, Pelanggan Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Bappebti meminta kepada Pedagang Fisik Aset Kripto untuk menyimpan aset kripto pelanggan paling banyak 30% dari total Aset Kripto yang dimiliki oleh pelanggan. Sisanya wajib disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Ketentuan Bappebti juga mengatur mengenai sanksi terhadap semua pihak yang melanggar ketentuan perdagangan aset kripto.
Sanksi bisa berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Pembekuan kegiatan usaha
4. Pembatalan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto
5. Pembatalan persetujuan.