Bantu Industri Tekstil, Pemerintah Beri Insentif Potongan Harga Mesin

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mencatat, sebanyak 19.089 pekerja dari 460 perusahaan tekstil telah terkena PHK sedangkan yang dirumahkan mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.
25/11/2021, 11.10 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program Penggantian Potongan Harga Mesin Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Stimulus ini berupa fasilitasi penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern, lebih efisien dan hemat energi serta lebih ramah lingkungan.

Insentif tersebut diharapkan bisa meningkatkan produktivitas industri TPT.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam mengatakan, program tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin dan peralatan sebesar Rp 13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75%.

"Selain itu, peningkatan realisasi produksi sebesar 21,22%, efisiensi energi sebesar 11,86%, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang," kata Khayam dalam keterangan resminya, Rabu (24/11).

 Program serupa kembali dilaksanakan pada tahun 2021 dengan fokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain.

Mesin dan peralatan yang diberikan stimulus adalah mesin/peralatan yang mengadopsi teknologi industri 4.0, antara lain artificial intelligenceinternet of thingsaugmented reality atau virtual realityadvanced robotics3D printing, dan machine to machine communication.

Sebagai langkah implementasi program tersebut, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H) Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan antara Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki dengan delapan direksidari perusahaan industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain.

Kedelapan perusahaan penerima program tersebut adalah PT. Surya Usaha Mandiri, PT. Sinar Para Taruna, PT. Guna Mitra Prima, dan PT. Budi Agung Sentosa.

Selanjutnya, PT. Ayoe Indotama Textile, CV. Purnama Tirtatex, PT. Sipatex Putri Lestari, dan PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil. 

 Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi dokumen dan legalitas kepada delapan perusahaan tersebut oleh Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) dan verifikasi kelayakan usaha.

Juga, kewajaran harga mesin/peralatan, kewajaran kronologi dokumen pembelian dan pembayaran serta verifikasi lapangan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI).

Selain itu,Kemenperin juga telah melakukan pembahasan dalam rapat tim teknis (RTT) I dan II yang dihadiri anggota tim teknis dari berbagai Kementerian/Lembaga, Dinas Perindustrian daerah, perwakilan Asosiasi dan para tenaga ahli di bidang tekstil.

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, delapan perusahaan terpilih disetujui untuk menjadi peserta program restrukturisasi dan mendapatkan penggantian potongan harga pembelian mesin dan peralatan pada tahun 2021.

 Dia berharap, perusahaan-perusahaan tersebut dapat terus memanfaatkan mesin dan peralatan yang telah diinvestasikan untuk meningkatkan produktivitas.

Juga, efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada umumnya.

“Kami akan melanjutkan program ini di tahun 2022 dan di tahun-tahun mendatang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT, serta memberikan sinyal positif bagi industri yang akan berinvestasi,” ujar dia.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi