RI Tinjau Ulang Bea Masuk Anti-Dumping Produk Frit - Glasir asal Cina

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
30/11/2021, 08.06 WIB

PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya pada 7 Desember 2022.

Sedangkan dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Cina yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, perwakilan Pemerintah Cina di Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.

“KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui, untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14  hari sejak tanggal pengumuman,” kata Donna.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi