Mendag Akan Pakai Dana BPDPK Sawit untuk Tekan Harga Minyak Goreng

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga minyak goreng curah meningkat mencapai Rp 17.700 per kilogram.
Penulis: Maesaroh
13/12/2021, 15.43 WIB

Pemerintah akan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng.

"Kita punya uang itu sekitar Rp 14 triliun di BPDPKS. Saya tulis surat ke Pak Menko untuk menggunakan dana itu. Prosesnya cepat dan tidak bikin gaduh," tutur Lutfi pada Rapat Kerja dengan DPR, Senin (13/12).

Mantan Dubes RI untuk Jepang tersebut mengatakan penggunaan dana BPDPKS untuk stabilisasi harga minyak goreng sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemakaian anggaran untuk stabilisasi.

 Dia menambahkan ada beberapa peruntukan dana yang dikelola BPDPKS yang belum dipakai maksimal, seperti replanting yang dialokasikan sebesar Rp 5,8 triliun.

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat tersebut memperkirakan harga minyak sawit tidak akan berada di level tinggi selamanya.  Dengan demikian, pemakaian dana BPDPKS juga tidak akan selamanya.

"Menurut hemat saya, harga ini tidak akan stabil tinggi seperti sekarang. Harga akan terkoreksi,"ujarnya. 

Sebagai informasi, harga minyak goreng terus melonjak dalam sebulan terakhir, terutama minyak goreng curah.

Berdasarkan pantauan hargapangan.id, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 18.000/kg.

Harga tersebut jauh lebih mahal bahkan dibandingkan dengan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan yang saat ini dipatok Rp 11,000 per liter. 

 Lutfi menjelaskan kenaikan harga minyak goreng lebih disebabkan melonjaknya harga sawit internasional. 

Saat ini harga CPO internasional berkisar US$ 1.305/ton atau naik 27,17% dibandingkan harga pada awal 2021.
Untuk menekan harga minyak goreng, pemerintah sudah melakukan operasi pasar. Pemerintah telah menggelontorkan 11 juta liter minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu/liter

Pemerintah juga mencabut kebijakan minyak goreng dalam Kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Saya pastikan kita tidak akan menambah cost (produksi). Peraturan yang menambah cost termasuk yang pakai kemasan kita scrap (buang),"tutur Lutfi.