Kemendag Cabut Larangan Perdagangan Minyak Goreng Curah Tahun Depan
Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang bakal berlaku Januari 2022. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah alias UMKM dalam menjalankan usahanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang. Salah satunya, untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi UMKM, khususnya dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Maka dengan ini, pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat (10/12).
Pembatalan larangan tersebut juga diikuti perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Khususnya, pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," ujar Oke.
Di samping itu, Oke menambahkan kalau pemerintah juga memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor. Di antaranya, pemulihan ekonomi di sejumlah negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan, namun tidak disertai pasokan yang mencukupi. Kondisi tersebut menyebabkan kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.
Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka US$ 1.305 per metric ton atau naik 27,2 % dibandingkan awal 2021. Kenaikan harga tersebut, turut memicu kenaikan harga minyak goreng curah.
"Saat ini minyak goreng curah di harga Rp 17.600 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan tergeser menjadi Rp 19 ribu per liter," katanya.
Sementara itu, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton. Konsumsi yang tinggi juga terjadi pada kebutuhan rumah tangga yang mencapai 2,12 juta ton. Di mana, total kebutuhan nasional akan minyak goreng mencapai 5 juta ton per tahun.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022, karena harga minyak goreng curah yang mudah terdampak pergerakan harga CPO. Pemerintah juga mewajibkan minyak goreng dijual dalam kemasan, karena sifatnya lebih tahan lama sehingga harga dapat terkendali.
Kewajiban untuk menjual hanya minyak goreng dalam kemasan juga memberi jaminan keamanan pangan demi menghindari indikasi minyak jelantah yang diproduksi ulang sebagai minyak goreng curah. Kemendag juga menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia.
Di sisi lain, pengusaha ritel modern dan sejumlah asosiasi makanan serta pengusaha ritel memasok 11 juta liter minyak goreng dalam kemasan ke pasar sebagai persediaan menjelang Natal dan Tahun Baru. Minyak goreng dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Penyediaan tersebut dilakukan produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), bekerja sama dengan ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Penyalurannya telah dimulai pada awal November di AEON Jakarta Garden City (JGC) dan akan tersebar di 45 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia.