Tekan Kenaikan Harga, 11 Juta Liter Minyak Goreng Diguyur ke Pasar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
17 November 2021, 09:26
minyak goreng, minyak
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp.
Pedagang menimbang minyak goreng curah di pasar raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/11/2021). Pedagang mengatakan harga minyak goreng curah mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari harga Rp13.000 menjadi Rp18.000 per kilogram akibat kurangnya pasokan.

Produsen dan sejumlah asosiasi makanan serta pengusaha ritel memasok 11 juta liter minyak goreng dalam kemasan ke pasar.  Minyak goreng yang dijual dengan harga Rp 14 ribu tersebut diharapkan bisa menekan harga minyak goreng yang melambung dalam beberapa minggu terakhir.

Penyediaan tersebut dilakukan produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), bekerja sama dengan ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

"Diharapkan langkah tersebut segera diikuti produsen minyak goreng lainnya, untuk menambah ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana di masyarakat saat ini,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangan resminya, Selasa (16/11).

 Oke menambahkan, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau dilakukan minimal hingga menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penyalurannya telah dimulai pada awal November di AEON Jakarta Garden City (JGC) dan segera akan diikuti ritel modern lainnya.

Sementara itu, untuk pembelian dibatasi satu kemasan per orang per hari.

Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng per 12 November 2021 lalu tercatat sebesar Rp 16.500 per liter untuk minyak goreng curah.

Sementara itu, untuk minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga Rp 16.800 per liter  dan Rp 18.300per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta pemerintah segera lakukan intervensi untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng yang sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) di beberapa daerah.

Terkait hal ini, Oke mengatakan bahwa pemerintah sudah akan melakukan intervensi dengan kewajiban minyak goreng kemasan yang tertuang dalam Permendag No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

"Kalau sudah diwajibkan kemasan, insha Allah harga itu stabil. Karena minyak goreng kemasan lebih tahan satu tahun," katanya.

Oke menyebut, minyak goreng curah tidak tahan dalam jangka waktu yang lama, sehingga kewajiban minyak goreng kemasan harus dipastikan untuk segera dilaksanakan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...