Uni Eropa telah mengizinkan Indonesia untuk mengekspor kembali produk komposit (gabungan) yang mengandung telur dan susu. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Dia menjelaskan Uni Eropa telah mencantumkan Indonesia dalam amandemen list of third countries yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit yang mengandung telur dan susu ke kawasan tersebut.
Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat tersebut berharap pelonggaran yang diberikan Uni Eropa bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk memasarkan kembali produknya ke kawasan Eropa.
“Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu," tutur Lutfi, dalam keterangan resmi, Rabu (19/1).
"Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.
Keputusan diperbolehkannya Indonesia kembali ekspor produk komposit telur dan susu ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC.
Keputusan berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.
Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia.
Peluang tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional.
Ekspor produk komposit Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021.
Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa.
Hal tersebut terjadi karena ndonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit.
Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa.
Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa.
Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut.
Pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.
Berdasarkan data Eurostat, ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa tahun 2020 mencapai 106 juta euro atau Rp 1,74 triliun.
Angka tersebut naik 11,3% dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offaland other meats.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measuresgencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk-produk pangan.
“Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa,” tutup Natan.