Kemenperin Targetkan Tak Ada Lagi Pabrik Gula GKP

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah telah menerbitkan 3,48 juta ton rekomendasi izin impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi GKR per Oktober 2021 untuk kebutuhan tahun ini.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
2/2/2022, 20.05 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong seluruh pabrik gula yang ada di Indonesia mampu memproduksi gula kristal rafinasi (GKR) melalui digitalisasi pabrik. Dengan demikian, tak akan ada lagi pabrik gula kristal putih (GKP). 

GKR adalah pabrik gula eksklusif untuk industri pengguna, yakni industri makanan dan minuman (mamin). Sementara itu, GKP adalah pabrik gula yang hanya ditujukan pada konsumen rumah tangga. 

"Kami sedang kerja sama dengan Siemens supaya mereka masuk ke perusahaan-perusahaan gula nasional (GKP) sehingga produk-produk mereka bisa menghasilkan (standar) International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang dibutuhkan industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/2). 

ICUMSA adalah standar gula internasional untuk menentukan kemurnian gula. Semakin tinggi angka ICUMSA, maka semakin kotor gula tersebut dan sebaliknya.

Standar ICUMSA yang dibutuhkan oleh industri mamin nasional adalah di bawah 80. Pabrikan GKP di dalam negeri saat ini baru mampu memproduksi gula dengan ICUMSA di rentang 250 - 450 poin. 

Agus menargetkan untuk menghilangkan istilah GKR dan GKP di dalam negeri. Ia berharap, semua pabrik gula ditargetkan dapat memproduksi GKR melalui digitalisasi. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief