Kemenperin Targetkan Tak Ada Lagi Pabrik Gula GKP
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong seluruh pabrik gula yang ada di Indonesia mampu memproduksi gula kristal rafinasi (GKR) melalui digitalisasi pabrik. Dengan demikian, tak akan ada lagi pabrik gula kristal putih (GKP).
GKR adalah pabrik gula eksklusif untuk industri pengguna, yakni industri makanan dan minuman (mamin). Sementara itu, GKP adalah pabrik gula yang hanya ditujukan pada konsumen rumah tangga.
"Kami sedang kerja sama dengan Siemens supaya mereka masuk ke perusahaan-perusahaan gula nasional (GKP) sehingga produk-produk mereka bisa menghasilkan (standar) International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang dibutuhkan industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/2).
ICUMSA adalah standar gula internasional untuk menentukan kemurnian gula. Semakin tinggi angka ICUMSA, maka semakin kotor gula tersebut dan sebaliknya.
Standar ICUMSA yang dibutuhkan oleh industri mamin nasional adalah di bawah 80. Pabrikan GKP di dalam negeri saat ini baru mampu memproduksi gula dengan ICUMSA di rentang 250 - 450 poin.
Agus menargetkan untuk menghilangkan istilah GKR dan GKP di dalam negeri. Ia berharap, semua pabrik gula ditargetkan dapat memproduksi GKR melalui digitalisasi.
Sebelum mencapai standar itu, Agus telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Beleid itu mengatur agar tidak terjadi kebocoran antara pabrikan GKR dan GKP dalam memasok bahan baku gula ke industri mamin.
Pemerintah telah menerbitkan 3,48 juta ton rekomendasi izin impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi GKR per Oktober 2021 untuk kebutuhan tahun ini. Izin impor itu akan dieksekusi oleh 11 perusahaan GKR.
Sementara itu, rekomendasi izin impor GKM untuk GKP telah diterbitkan sebanyak 781.555 ton. Sebanyak 12 pabrikan GKP akan mengeksekusi izin impor itu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan telah mengeluarkan beberapa izin impor untuk beberapa komoditas, salah satunya gula. Perizinan impor yang telah diterbitkan diharapkan dapat menekan harga gula di pasar saat ini.
"Gula impor, izinnya sudah saya keluarkan. Itu (membuat pasokan) akan jadi lebih dari cukup. Kalau terjadi kenaikan harga, kita punya stok yang cukup untuk kepentingan nasional," tutur Lutfi, dalam konferensi pers outlook 2022, Selasa (18/1).
Beberapa komoditas yang telah diterbitkan izin impornya akan tiba di dalam negeri selambatnya akhir Januari 2022. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga gula pasir lokal per 2 Februari 2021 mencapai Rp 14.200 per kilogram (Kg). Sementara itu, harga gula pasir kualitas premium dilego Rp 15.550 per Kg.