Pemerintah menerapkan kebijakan penilangan digital terhadap kendaraan kelebihan muatan atau over load over dimention atau ODOL di jalan tol mulai Juni 2022. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) memperkirakan akan banyak kendaraan niaga yang ditilang saat kebijakan tersebut berlaku di jalan tol.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gapmmi Rachmat Hidayat mengatakan para pengusaha berusaha mematuhi Zero ODOL. "Namun pelaku usaha belum mampu untuk memenuhi aturan tersebut. Jadi, kami mengharapkan pemerintah orientasinya bukan hanya penegakan hukum, tapi juga mempertimbangkan kemampuan (pelaku industri)," kata Rachmat kepada Katadata, Jumat (18/2).
Rachmat mengatakan beberapa asosiasi sektor manufaktur telah menyusun studi baru terkait penerapan kebijakan Zero ODOL pasca pandemi Covid-19. Salah satu hasil studi itu adalah kebijakan Zero ODOL baru dapat dipenuhi pelaku industri secepatnya pada 2025.
Asosiasi yang terlibat dalam riset tersebut adalah Gapmmi, Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Indonesia Zinc Aluminium Steel Industries (IZASI), Proberindo (perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Asosiasi Kaca Lembaran Indonesia (AKLI), dan Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki).
Rachmat menyatakan seluruh asosiasi itu telah mengirimkan surat di atas nama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pemunduran waktu kebijakan Zero ODOL menjadi Januari 2025. Akan tetapi, lanjutnya, Kemenhub tidak mengindahkan surat tersebut.
Dalam riset tersebut ada dua prasyarat dalam pelaksanaan kebijakan Zero ODOL, yakni peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan peningkatan jumlah angkutan.
Dari sisi kualitas jalan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kondisi jalan nasional pada 2022 berpotensi memburuk. Tingkat kemantapan jalan nasional dapat turun hingga 1% ke level 90%.
Adapun opsi pembelian angkutan akan menambah biaya yang diemban pelaku industri. Daya beli yang belum membaik membuat transmisi peningkatan biaya ke konsumen belum dapat dilakukan.
"Yang jelas harga (hasil produksi) akan naik dan permintaan akan turun (atau) akan terjadi kontraksi ekonomi. Kalau produksi turun, apakah kami akan produksi lebih?" kata Rachmat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) dan Korlantas Kepolisian. Menurutnya, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
Oleh karena itu, Budi berujar telah berkoordinasi dengan beberapa pihak di tingkat pusat dan daerah selama beberapa minggu terakhir.
Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan akan mulai menilang kendaraan yang obesitas dan kelebihan dimensi atau over load over dimention (ODOL) di jalan tol per Juni 2022. Adapun, penilangan yang dilakukan aparat berwajib akan melalui ETLE.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Teknologi ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"(Kami) sudah ada timeline yang sedang dan akan terus dilakukan sampai 2023. Penegakan hukum yang dilakukan ini selama 24 jam dan tidak ada interaksi antara petugas dengan pelanggan," kata Suhanan.