YLKI Sarankan Distribusi Minyak Goreng Curah Langsung ke Penerima

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Warga membawa minyak goreng kemasan yang dibelinya di Rangkasbitung, Lebak Banten, Jumat (18/3/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
18/3/2022, 16.48 WIB

Kebijakan minyak goreng curah bersubsidi berpotensi mengalami penyimpangan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar minyak goreng curah yang dipatok Rp 14 ribu per liter didistribusikan secara tertutup dengan diberikan langsung kepada penerima.

"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. 'By name by address', sehingga subsidinya tepat sasaran," kata Ketua Harian YLK Tulus Abadi dikutip dari Antara, Jumat (18.3).

Dia mengatakan distribusi minyak goreng curah bersubsidi berpotensi salah sasaran karena rentan diborong kelompok masyarakat yang mampu. "Masyarakat menengah bawah bisa kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.

YLKI mendesak pemerintah untuk memerketat pengawasan distribusi minyak goreng curah agar tepat sasaran. "Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli," katanya.

Presiden Jokowi yang memutuskan mensubsidi minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Kebijakan yang  diputuskan dalam rapat terbatas  pada Rabu (16/3), setelah terjadi kelangkaan minyak goreng di mana-mana.

Adapun harga minyak goreng kemasan akan diserahkan pada mekanisme pasar. Artinya harga bergantung pada biaya produksi, harga CPO internasional dan faktor lain. Sehingga harga minyak goreng kemasan melonjak dari HET yang pernah ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter.

Dicabutnya kebijakan HET minyak sawit kemasan memang membuat pasokan mulai mengalir. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, retail menjual harga minyak goreng kemasan Rp 20 ribu sampai Rp 25.500 per liter.

Subsidi Minyak Goreng Diganti Bantuan Langsung Tunai

Beberapa anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyarankan agar subsdi minyak goreng curah diberikan dalam bentuk bantuan langsung secara tunai. Metode ini dianggap lebih tepat sasaran daripada melepas ke pasar dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Jangan sampai minyak goreng curah yang sudah ditetapkan HET, barangnya tidak ada karena dikemas ulang," kata I Nyoman, anggota Fraksi PDIP, saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan (Kemendag) RI, Kamis (17/3).

Fraksi Nasdem juga menyampaikan kekhawatiran penyelewengan dan menyarankan agar Kemendag memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Penerima subsidi minyak goreng curah bisa menggunakan data Kementerian Sosial. "Harus koordinasi dengan Mensos. Tidak bisa bermain sendiri," kata Rudi Hartono Bangun.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Daeng Muhammad dkhawatir penerapan subsidi berpotensi penyelewengan di antaranya minyak goreng curah dikemas ulang. "Orang Indonesia tuh kreatif banget, bisa saja dikemas ulang dan diberi merek kemudian dijual dengan harga minyak goreng kemasan," kata dia.

Menanggapi kekhawatiran para anggota dewan terkait repacker migor, Mendteri Perdagangan Muhamad Lutfi mengatakan minyak goreng kemasan harus memiliki  izin edar. "Kalau tidak ada (izin edar), maka jadi tindak kriminal, jadi diserahkan ke Polri," ujar Lutfi.

Reporter: Ashri Fadilla, Antara