KSP Akui Minyak Goreng Curah Masih di Atas HET, Minta Pemda Ikut Awasi

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pedagang melayani pembeli minyak goreng curah di Pasar Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/3/2022).
23/3/2022, 17.15 WIB

Kantor Staf Presiden RI menekankan pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang. Terlebih saat ini, masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

"Pelibatan pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," kata Panutan, di gedung Bina Graha Jakarta,  seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (23/3).

Menurut Panutan, pemerintah pusat akan sulit mengontrol kebijakan HET jika tanpa melibatkan pemda. "Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya, pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kemendagri juga," ujar Panutan.

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, Senin (21/3) lalu, dilaporkan bahwa sudah ada 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000. Dengan jumlah tersebut, bisa dipastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. "Itu sudah mencukupi kebutuhan 7 ribu ton per hari," tegasnya.

Pemerintah juga terus mendorong dan meyakinkan para produsen lain untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah. Caranya dengan mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Seiring dengan itu Kami (KSP) juga minta pada kementerian terkait untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi agar produsen tidak terganggu cash flownya, dan lebih semangat memproduksi curah. Sehingga jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan  kebijakan HET Rp 14.000 minyak goreng curah, dan melepas minyak goreng premium dan kemasan ke harga keekonomian. Untuk jenis minyak goreng curah akan disubsidi oleh BPDP-KS kepada produsen. Dengan demikian, produsen minyak goreng curah memperoleh insentif untuk dan konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.

"KSP akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan  verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan KL terkait," pungkas Panutan.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia pada 2021 sebesar 46,88 juta ton atau turun 0,31% dari capaian 2020 yang sebesar 47,03 juta ton. Gangguan cuaca, keterbatasan pupuk, dan kelangkaan tenaga kerja ditengarai menjadi penyebab turunnya produksi CPO. Produksi CPO bahkan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, produksi CPO turun 0,3% dari 47,18 juta ton pada 2019.