Anggota DPR Minta Kemendag Ungkap Enam Penguasa Industri Minyak Goreng

ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Pekerja mengontrol kualitas kemasan minyak goreng di dalam pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) PT Berkah Sumber Emas Terang disela pantauan Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah dan Forkopimda Kota Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2022). Dalam kunjungan itu Satgas Pangan Polda Jateng bersama Forkopimda Kota Semarang memantau serta mengamankan alur distribusi minyak goreng dari pabrik hingga pemasaran guna mengamankan stok jelang bulan Ramadhan.
31/3/2022, 19.19 WIB

Kementerian Perdagangan diminta membuka daftar perusahaan yang memiliki bisnis minyak goreng sekaligus perkebunan kelapa sawit. Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengindikasikan ada enam perusahaan terindikasi menguasai industri minyak goreng.

 “Karena ini jadi penting. Saya tidak tahu data KPPU sama atau tidak. Menurut saya terindikasi ada monopoli di enam perusahaan besar. Ini indikasi saja, bisa diverifikasi,”kata Rieke saat saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/3).

Rieke mengatakan keenam perusahaan minyak goreng tersebut memiliki pangsa pasar hingga 73,73% pada 2019. Seluruh perusahaan tersebut terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit dengan total luas lahan 1,36 juta hektar.

"Satu perusahaan lagi dimiliki PTPN III dan PTPN IV, tapi pangsa pasar minyak goreng hanya 2,4% dengan luas lahan 57.634 hektar," kata Rieke saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/3).

Keenam perusahaan yang dicatat Rieke adalah:

1. Royal Golden Eagle International Group

Pangsa pasar: 19,33%

Luas lahan: 161.980 hektar

 2. Wilmar Group 

Pangsa pasar: 15,03%

Luas lahan: 502.847 hektar

3. Sinar Mas Group

Pangsa pasar: 14,33%

Luas lahan: 163.155 hektar

4. Salim Group

Pangsa pasar: 10,12%

Luas lahan: 330.630 hektar

5. Musim Mas Group

Pangsa pasar: 8,45%

Luas lahan: 148.970 hektar

6. Sungai Budi Group

Pangsa pasar: 6,47%

Luas lahan: 54.500 hektar.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi membenarkan bahwa nama-nama pemain tersebut terintegrasi dari perkebunan sawit hingga pabrik minyak goreng. Namun, data tersebut perlu diperbarui lagi. 

Ukay mengatakan sertifikat HGU tidak terlihat terkonsentrasi saat ini lantaran sertifikat HGU kebun sawit dimiliki atas nama perusahaan terbatas (PT). Namun demikian, data itu menjadi kabur dan terkonsentrasi mengingat berbagai PT tergabung dalam beberapa kelompok usaha. 

Oleh karena itu, merekomendasikan pembatasan pemilikan hak guna usaha (HGU) kebun sawit kepada Kepala Negara. Alasannya, hal ini dinilai sebagai sumber permasalahan tingginya harga minyak goreng saat ini. 

Sementara itu berdasarkan data The Science Agriculture, berikut 10 perusahaan kelapa sawit dengan pendapatan terbesar di Indonesia pada 2020. 

Reporter: Andi M. Arief