KPPU Beri Tiga Rekomendasi Atasi Persoalan Minyak Goreng ke Jokowi

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
31/3/2022, 15.12 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah memberikan tiga saran kepada Kepala Negara terkait isu tingginya harga minyak goreng. Pemerintah juga diminta memberikan insentif kepada produsen minyak goreng baru yang dekat dengan perkebunan kelapa sawit.

KPPU memberikan tiga saran selama untuk kepentingan jangka pendek. Pertama, pemerintah direkomendasikan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng si seluruh level rantai pasok, dari produsen hingga pedagang eceran. 

"Karena memang terdapat simpang siur informasi. Di level produsen menyatakan sudah meningkatkan produksi, tapi di pasar barang tersebut tidak ada," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3). 

Kedua, pemerintah disarankan melakukan pelacakan untuk tiap tahap distribusi minyak goreng. Ukay mengatakan usulan ini telah diindahkan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8-2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin No. 8-2022 mengatur bahwa seluruh produsen minyak goreng curah wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, produsen minyak goreng juga diwajibkan untuk menyertakan seluruh distributor dan tujuan akhir minyak goreng tersebut. 

Terakhir, pemerintah disarankan mendorong pabrikan minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya. Ukay menduga sebagian pabrikan minyak goreng belum memaksimalkan produksinya saat minyak goreng langka di pasar 

Di samping itu, Ukay mengatakan telah memberikan dua saran untuk jangka menengah dan panjang. Salah satunya adalah memberikan insentif kepada produsen minyak goreng anyar yang dekat dengan perkebunan kelapa sawit. 

Ukay menilai hal ini penting lantaran mayoritas pabrikan minyak goreng di dalam negeri berada di pulau jawa. Sementara itu, wilayah produsen minyak sawit mentah (CPO), seperti Provinsi  Riau, tidak memiliki pabrik minyak goreng. 

Oleh karena itu, Ukat juga menyarankan agar pemerintah mengatur perusahaan minyak goreng yang terintegrasi sampai perkebunan kelapa sawit untuk mengalokasikan sebagian CPO kepada pabrikan minyak goreng baru. 

Ukay mengatakan arus bahan baku pabrikan minyak goreng baru juga harus terjaga mengingat delapan perusahaan minyak goreng yang menguasai 70% pangsa pasar merupakan perusahaan yang terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit. 

Reporter: Andi M. Arief