Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis PPN 11% Bahan Pokok dan Penting

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pedagang tertidur saat menunggu pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021).
3/4/2022, 16.06 WIB

"Misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11%, maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali. Ini berdampak pada inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya,” kata Roy.

Di sisi lain, ada 11 barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari pajak, kini dijadikan objek PPN UU HPP no.7/2021. Meskipun, pengenaan tarif PPN untuk 11 kebutuhan pokok itu belum dimulai 1 April 2022. Barang kebutuhan pokok tersebut adalah beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabe, garam, susu, telur, dan jagung.

“Sehingga para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional akan berkewajiban menjadi PKP dengan kewajiban menerbitkan Faktur Pajak dan melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya. Ini  berpotensi diperlukan tambahan tenaga administrasi, yang ujungnya akan berdampak menambah biaya overhead pada harga jual barang pokok dan penting di tingkat konsumen,”ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif PPN 11% masih tergolong rendah dan berada di bawah rata-rata global. Meski diklaim rendah di skala global, tarif PPN 11% itu sesungguhnya termasuk tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Halaman: