Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor semua bahan baku minyak goreng mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Jokowi menyatakan kebijakan ini bisa berdampak negatif, tapi dia memandang kebutuhan minyak goreng dalam negeri merupakan prioritas.
“Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas pemerintah dalam membuat keputusan,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).
Jokowi menyebutkan beberapa dampak negatif dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng, di antaranya pengurangan produksi dan hasil panen petani yang tidak terserap. Namun larangan ekspor ini perlu dilakukan untuk menambah pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Dia meminta agar pelaku bisa melihat kebijakan pemerintah dengan lebih jernih. Masalah harga dan pasokan minyak goreng di Indonesia sudah terjadi selama empat bulan.
Jokowi mengatakan, kondisi ekosistem industri minyak goreng saat ini ironis. Sebab, Indonesia merupakan negara produsen CPO terbesar dunia atau berkontribusi sekitar sepertiga dari pasokan minyak nabati dunia. Namun, Indonesia mengalami kesulitan dalam memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Menurut dia, seharusnya ada sisa kapasitas yang sangat besar dari total produksi CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Ini yang jadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu," kata Jokowi.
Jokowi berjanji akan mencabut larangan ekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. "Karena saya tahu negara perlu pajak dan surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi pokok rakyat adalah prioritas lebih penting," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah melarang ekspor seluruh jenis bahan baku minyak goreng. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk olahan CPO kategori Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein, tapi juga minyak sawit mentah (CPO), refined palm oil (RPO), hingga Palm oil mill effluent (POME) oil.
Airlangga mengatakan, larangan ekspor tersebut akan berlaku sejak dini hari ini, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Beleid tersebut akan terus ditegakkan hingga harga minyak goreng curah di level Rp 14.000 per liter di seluruh penjuru negeri.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).
Pengumuman ini meralat keterangan Airlangga pada Selasa kemarin. Ketika itu, dia menyebutkan larangan ekspor hanya berlaku untuk RBD Palm Olein. Adapun produk sawit lainnya masih bisa diekspor, termasuk CPO.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.