Pemerintah Ralat Larangan Ekspor, Kini CPO dan RPO Juga Disetop

Pemerintah mengumumkan larangan ekspor berlaku bagi seluruh jenis bahan baku minyak goreng. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk olahan CPO kategori Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein, tapi juga minyak sawit mentah (CPO), refined palm oil (RPO), hingga Palm oil mill effluent (POME) oil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan larangan ekspor tersebut akan berlaku sejak dini hari ini, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Beleid tersebut akan terus ditegakkan hingga harga minyak goreng curah di level Rp 14.000 per liter di seluruh penjuru negeri.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).
Pengumuman ini meralat keterangan Airlangga pada Selasa kemarin. Ketika itu, dia menyebutkan larangan ekspor hanya berlaku untuk RBD Palm Olein. Adapun produk sawit lainnya masih bisa diekspor, termasuk CPO.
Airlangga menyebutkan pelaksanaan implementasi aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng lainnya tetap sama. Pengawasan di pintu ekspor akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara itu, pengawasan distribusi akan dilakukan oleh Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kementerian Perdagangan.