Bukan Pengemudi, Sanksi ODOL Harusnya Diberikan ke Perusahaan Angkutan

ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
13/6/2022, 19.02 WIB

Dalam peraturan tersebut, sanksi yang diberikan bagi pelanggar ODOL adalah Rp 500.000. Sementara itu, sanksi yang diberikan oleh majelis hakim di persidangan hanya Rp150.000 - Rp 200.000. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan merevisi atuarn ODOL sehingga sanksinya mencapai di atas Rp 2 juta. 

Selain itu, Kemenhub juga akan mulai membina pemilik truk dan pemilik barang dalam menegakkan aturan ODOL. Pasalnya, ucap Budi, pengendara truk acap menjadi korban dari praktik ODOL tersebut. 

 Di sisi lain, Budi menyampaikan, pihaknya saat ini belum akan tegas dalam menegakkan aturan ODOL. Menurutnya, saat ini banyak pihak dalam industri logistik menjadi sensitif karena beberapa isu kelangkaan bahan pokok. 

"Sementara cooling down sambil menunggu perbaikan ekonomi, terutama masalah kelangkaan minyak, sembako, dan lainnya," kata Budi. 

Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021. Salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah angkutan ODOL.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief