Garuda Indonesia Menang PKPU, Dirut: Kepercayaan pada Kami Tinggi

ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021).
17/6/2022, 19.41 WIB

Kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyetujui proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat (17/6).  Garuda Indonesia meyakini bahwa hal itu karena adanya kepercayaan pada rencana bisnis perusahaan BUMN tersebut. 

Dalam voting tersebut, 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal perdamaian dari jumlah kreditur konkruen yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.

Tercatat ada 15 kreditur yang mewakili 2,42% suara kreditur menolak proposal PKPU Garuda. Sementara tiga kreditur memilih abstain.

 "Ini Angka yang Tinggi. Artinya, ini kepercayaan yang berlebih terhadap Garuda Indonesia dan bussiness plan kami. Kami percaya bahwa ini (PKPU) bisa kami lewati karena dukungan, keikhlasan, dan kepercayaan dari bapak/ibu (kreditur)," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6). 

 Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur. Menurut rincian, jumlah tunggakan Garuda terdiri dari, sebanyak Rp 104,37 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,995 triliun kepada 23 kreditur non-preferen.

Sebelumnya, Tim Pengurus PKPU telah memaparkan proposal perdamaian, sebagai bagian dari tahapan proses PKPU. Dalam proposal tersebut, maskapai pelat merah ini menyampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang telah dikomunikasikan dengan kreditur.  Salah satunya terkait penyelesaian kewajiban melalui arus kas operasional, dan konversi nilai utang menjadi ekuitas.

 Selain itu, perusahaan milik negara ini juga mengusulkan modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, dan penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.

"Skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur," ujar Irfan.

 Menurut dia, proposal perdamaian yang dipaparkan merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur. Dia berharap terjalin komunikasi yang konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik.

Dia menjelaskan, proposal perdamaian disusun untuk menghasilkan solusi penyelesaian kewajiban dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur Garuda. Irfan berharap, para kreditur dapat memberi dukungan kepada perusahaan dalam pemungutan suara yang berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Jumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengalami peningkatan selama pandemi virus corona Covid-19. Ini sebagaimana terlihat dari data statistik perkara yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Surabaya, dan PN Semarang.

Reporter: Andi M. Arief