Tarif Tiga Ruas Tol Ini Segera Naik, Termasuk Tangerang-Merak

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto udara kendaraan yang terjebak kemacetan di Gerbang Tol Merak di Banten, Kamis (28/4/2022).
7/10/2022, 19.46 WIB

 Tarif tiga ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Ruas tersebut adalah tol Pandaan-Malang, Tangerang-Merak, dan Kanci-Pejagan.

 Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani amandemen lima ruas jalan tol. Selain tiga ruas tol yang disebutkan di atas, terdapat juga tol Bengkulu-Lubuklinggau dan Serpong-Pondok Aren.

Amandemen tol tersebut akan mengubah proses investasi terkait Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area menjadi antar bisnis atau B2B. Dengan demikian, BPJT tidak akan memilki andil dalam investasi di rest area seperti sebelumnya. 

 "Hal tersebut akan menentukan rencana bisnis dari badan usaha jalan tol yang nantinya pasti kan berpengaruh pada penyesuaian jalan tol," kata Danang di Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (7/10). 

Dia mengatakan, tol yang akan mendapatkan penyesuaian tarif adalah Tol Pandaan-Malang, Tanggerang-Merak, dan Kanci Pejagan. Saat ini, penyesuaian ketiga ruas tersebut masih menunggu tanda tangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum mendapatkan tarif baru. 

 Sementara itu, tarif Tol Bengkulu-Lubuklinggau masih belum akan berubah pada tahun ini. Hal itu karena inflasi daerah yang dilalui tol tersebut terlampau rendah. 

Adapun penyesuaian yang akan dilakukan pada Tol Serpong-ndok Aren adalah perpanjangan konsesi. Danang belum menjelaskan lebih lanjut penambahan waktu konsesi yang akan diberikan kepada PT Bintaro Serpong Damai selau operator tersebut.

 Danang menjelaskan, perpanjangan konsesi dilakukan karena mendapatkan penugasan untuk meninggikan permukaan jalan setinggi 2 meter. Dengan demikian, penyesuaian tarif pada tol tersebut akan menyesuaikan masa konsesi baru ruas tol tersebut. 

 Sebagai informasi, Rencana penyesuaian tarif tol juga mempertimbangkan tingkat inflasi di tiap daerah yang dilalui jalan tol. Meski masih dikaji, kenaikan tarif ini akan berlaku baik di jalan tol di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

 Sebelumnya, Danang menjelaskan, penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Jalan tol mendatangkan pendapatan bagi negara. Bahkan, beberapa jalan tol milik PT Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di dalam negeri menghasilkan keuntungan yang paling banyak.

Ruas jalan tol Cikopo Palimanan menjadi jalan tol milik BUJT dengan pendapatan usaha tertinggi, yakni mencapai Rp835,82 miliar sepanjang Januari-Juni 2021. Diikuti ruas Cawang-Tanjung Priok-Pluit dengan pendapatan usaha Rp709,62 miliar pada semester I 2021.

Reporter: Andi M. Arief