Sedangkan UMP terendah nasional ada di Jawa Tengah, yakni Rp1,81 juta, diikuti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur yang UMP-nya di kisaran Rp1,8 juta sampai Rp1,9 juta.
BPS mencatat rata-rata upah pekerja atau buruh di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai Rp 3,07 juta per bulan. Upah ini melesat 12,22% dibandingkan Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, rata-rata upah pekerja pada Agustus 2022 sudah mencapai di atas rata-rata upah sebelum pandemi Covid-19.
Jika dibandingkan dengan Agustus 2019 yang mencapai Rp 2,9 juta per bulan, kenaikan rata-rata upah pekerja mencapai 5,61%. Rata-rata upah pekerja sempat turun akibat pandemi Covid-19 menjadi Rp 2,75 juta pada Agustus 2020 dan semakin turun pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta.
"Kenaikan upah buruh berdasarkan provinsi, paling tinggi di DKI Jakarta dengan kenaikan 30,6%," ujar Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Meski begitu, BPS juga mencatat proporsi pekerja yang memperoleh gaji di bawah UMP masih cenderung tinggi dalam dua tahun belakangan.
Menurut data mereka, proporsi buruh/karyawan/pegawai dengan upah atau gaji bersih per bulan di bawah UMP mencapai 50,61% pada Februari 2022.