Pengusaha Keberatan Soal Formula Upah Minimum dalam Perppu Ciptaker

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik yang berada di Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).
3/1/2023, 21.17 WIB

Susanto menjelaskan, dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daya serap pekerja turun dalam tujuh tahun terakhir. Maka ia beranggapan kebijakan kenaikan UM berdasar formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha.

“Proyeksi yang dilakukan Apindo dengan mengolah dari berbagai sumber menunjukkan bahwa di tahun 2025 upah minimum di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di ASEAN,” ujar Susanto. 

Apindo juga menyoroti perubahan aturan alih daya yang masuk dalam Pasal 64. Hariyadi mengatakan pasal tersebut sebelumnya telah dihapuskan dalam UU Cipta Kerja, namun muncul kembali dalam Perppu. 

Pasal 64 berbunyi perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya kepada perusahaan lain. Namun ayat (2) pasal tersebut berbunyi pemerintah bisa menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya.

Kemungkinan adanya pengaturan pekerja alih daya oleh pemerintah ini menjadi sorotan Apindo. "Kami khawatir ini kembali ke spirit UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Hariyadi.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira