Luhut: Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Diumumkan Awal Februari

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Syahrizal Sidik
27/1/2023, 08.48 WIB

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan mengumumkan mengenai insentif untuk pembelian kendaraan listrik pada awal Februari.

"Mudah-mudahan minggu depan Februari awal (pengumuman subisdi)," ujar Luhut, di acara Saratoga Investment Summit 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (26/1).

Luhut mengatakan, Presiden Jokowi telah memutuskan, pemerintah akan mempercepat penerapan kendaraan listrik di Tanah Air. Nantinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran subsidi kendaraan listrik pada 1 Februari mendatang. Adapun, terkait besaran subdisi ini, pemerintah akan mengacu kepada Thailand. 

Luhut merinci, insentif yang diberikan berupa subsidi senilai Rp 7 juta untuk membeli motor listrik baru, sedangkan untuk mobil listrik berupa insentif pengurangan pajak.

“Ada dua, satu yang convert dari motor biasa menjadi motor listrik, satu lagi yang motor listrik murni. Sudah ada angkanya kira-kira Rp 7 juta, tepatnya nanti akan diumumkan resmi. Mobil listrik insentifnya mungkin pajaknya yang 11% akan dikurangi,” ujarnya.

Luhut mengatakan, bahwa pemerintah menargetkan porsi sepeda motor listrik mencapai 10% dari total populasi kendaraan listrik dalam dua tahun atau pada 2025. “Kita punya sepeda motor 130 juta, kita harus membuat populasi EV ini dari motor 10% dari jumlah itu dua tahun dari sekarang,” imbuh Luhut.

Oleh karena itu, dia mendorong agar produsen otomotif segera meningkatkan produksi kendaraan listriknya. “Jadi kalau anda mau bikin sepeda motor (listrik), silakan. Bikin saja, nanti ada dua insentif,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan, pemerintah akan memberi insentif pembelian mobil listrik berbasis kendaraan baterai senilai Rp 80 juta per unit dan mobil berbasis hybrid sejumlah Rp 40 juta per unit.

Untuk insentif kendaraan roda dua, pemerintah menjatah Rp 8 juta untuk tiap unit motor listrik baru dan Rp 5 juta untuk motor konversi dari konvensional ke listrik.

Agus mengatakan untuk merealisasikan penyaluran insentif, dia telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Salah satu poin bahasan adalah sumber pendanaan yang bakal dijadikan insentif kendaraan listrik.

"Sumber pendanaan untuk insentif belum tahu, ini lagi dibahas. Saya sudah ketemu Menteri Keuangan, kami sudah bicara formal dan informal mengenai insentif ini," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perekonomian pada Rabu (21/12).

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih melakukan perhitungan terkait subdisi pembelian kendaraan listrik, terutama dari sisi anggaran agar kebijakan tersebut dapat meluncur tahun ini.

“Kita akan menghitung dari struktur insentif yang diberikan, bagaimana dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke dalam 2023. Kami pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR," kata Menkeu beberapa waktu lalu, Kamis (15/12).