130 Konsumen Meikarta Terima Dana Titip Jual Apartemen Akhir Februari

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto udara pembangunan proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
17/2/2023, 17.56 WIB

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPKM buka suara soal tawaran dari PT Mahkota Sentosa Utama  atau MSU selaku pengembang untuk titip jual apartemen Meikarta. Tawaran tersebut diberikan karena skema pengembalian uang pembelian atau refund tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Pengacara PPKM, Rudi Siahaan, mengatakan konsumen tidak mempermasalahkan skema yang ditawarkan selagi dana dikembalikan dalam kondisi utuh tanpa ada pinalti dan pertimbangan inflasi.

“Kalau tanggapan saya sih, mau mekanismenya titip jual, titip beli, atau titip bayar, mau titip apapun itu, yang penting korban Meikarta ini dana yang sudah dikeluarkan dapat dikembalikan saja seutuhnya tanpa ada tambahan nilai dan pinalti,”  ujar Rudi kepada Katadata.co.id, Jumat (17/2).

Rudi mengungkapkan, konsumen Meikarta telah membicarakan masalah pengembalian dana tersebut secara kekeluargaan. PT MSU akan melakukan pengembalian dana konsumen Meikarta secara utuh paling lambat akhir Februari 2023. 

“Kalau pengembaliannya itu kita sudah ada pembicaraan, saya minta bisa dikembalikan dalam bulan-bulan ini dan tidak melewati bulan Februari ini. Saya rasa mereka akan beritikad baik, karena mereka adalah pengembang yang baik, yang sudah punya nama besar pasti akan dilakukan pengembalian dananya,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, semua konsumen Meikarta terlebih yang masuk dalam komunitas PKPKM telah setuju dengan skema titip jual apartemen tersebut. Pasalnya, para konsumen sudah tidak mau menunggu unit apartemen tersebut selesai karena memakan waktu yang cukup lama.

“Karena kan kalau dari pengembalian apartemennya kemungkinan besar masih menunggu waktu yang cukup lama lagi, dan komunitas sudah tidak sabar. Mereka sudah banyak yang merasa kesusahan sejak lama,” kata dia.

Dalam perbincangannya bersama pihak PT MSU, Rudi menjelaskan bahwa mereka akan menggantikan dana rugi korban konsumen Meikarta yang kurang lebih sebanyak 130 secara bertahap dan tidak sekaligus. Akan tetapi, Rudi belum bisa memastikan dana yang dikembalikan langsung secara utuh atau tidak. 

“Terkait refund dana masih kita bahas lagi, karena kita masih menunggu kelanjutannya seperti apa,” ujar Rudi.

Meski begitu, Rudi memberikan apresiasi kepada pihak PT MSU yang sudah mencabut gugatan perdata Rp 56 miliar kepada 18 konsumen yang menuntut haknya. Dia berharap permasalahan ini bisa segera terselesaikan dan dana bisa secepatnya dikembalikan. 

“Saya apresiasi berarti persidangan tidak akan dilanjut. Kalau dilanjut tinggal pembatalannya saja, tanggal 28 Februari ini. Kita lihat saja nanti putusannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkapannya.

Selaras dengan hal ini, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana juga memberikan apresiasi kepada PT MSU karena telah mencabut gugatan perdata tersebut. Dia berharap pencabutan gugatan ini merupakan suatu indikasi yang baik sebagai pengembang Meikarta.

“Melalui proses, kemarin di dalam RDPU dengan pihak MSU dari Presdirnya Lippo sudah menunjukkan surat cabut gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Aep kepada Katadata.co.id, Kamis (16/2).

Sebelumnya sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat perdata Rp 56 miliar nama baik oleh pengembang apartemen tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU. Konsumen dinilai mencemarkan nama baik pengembang setelah demo di DPR karena belum mendapatkan kabar mengenai serah terima apartemen yang telah dibeli sejak 2017.

Dua pekan kemudian, DPR kembali memanggil petinggi PT MSU sekaligus Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk yang akhirnya dipenuhi pada Senin (13/2). Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya,menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan kepada konsumen.

"Perlu saya sampaikan, mendengarkan aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi kami sudah menerima surat pencabutan," ujar Ketut saat Rapat Dengar Pendapat. 

Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mencecar manajemen Meikarta yang tidak memberikan kejelasan terhadap pada konsumen. Bahkan Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, sempat menggebrak meja akibat tuntutan tersebut.

"Sakit jiwa pak. Bapak yang ngutang kok yang menuntut haknya didzalimi. Ini Republik Indonesia bukan Republik Lippo," kata Andre sambil meninggikan suaranya.

Andre juga meminta kejelasan mengenai siapa saja konsorsium asing yang selama ini terlibat dalam proyek Meikarta. Dia juga ingin mengetahui, aksi korporasi yang dilakukan Grup Lippo saat ditinggalkan konsorsium.

Reporter: Nadya Zahira